PT Asuransi Simas Jiwa – Ringkasan Informasi Produk – SiJi Secure 3 3
7.2. Perusahaan atau penerbit berhak untuk menolak kepesertaan dan klaim apabila persyaratan dan tata cara yang
dilakukan tidak sesuai ketentuan yang ada di dalam polis.
7.3. Risiko Kredit, risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban terhadap
Penerima Manfaat. Perusahaan terus mempertahankan kinerja perusahaan untuk melebihi minimum
kecukupan modal yang ditentukan oleh Peraturan yang berlaku.
7.4. Risiko operasional, yaitu suatu risiko kerugian yang disebabkan karena gagalnya proses internal, manusia dan
sistem serta karena peristiwa eksternal.
8. Biaya
8.1. Biaya pembatalan selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
8.2. Biaya duplikat Polis sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
8.3. Tarif premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk komisi yang dibayarkan pihak pemasar dalam
rangka pemasaran Produk Asuransi.
9. Pengecualian
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebagai
akibat dari sebab – sebab berikut:
1. Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, Penyakit
jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik).
2. Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam
mencoba menyelamatkan jiwa).
3. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
4. Terlibat atau Ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan
regular.
5. Balap mobil atau sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan
berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau
pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
6. Hamil, abortus atau melahirkan.
7. Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur-unsur atau zat-zat kimia.
8. Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal
dalam melaksanakan tugas militer.
9. Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis.
10. Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-
mesin berat atau berbahaya, misalnya: Tugas Kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja
pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan,
orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di
penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di
daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung
dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di daerah
industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet
olahraga professional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang
dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugas navigasi.
10. Persyaratan
10.1. Usia calon Pemegang Polis minimal 18 tahun.
10.2. Usia masuk calon Tertanggung minimal 1 bulan.