PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 1
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)
SIJI SECURE 3
VERSI PERSONAL
1. Nama dan Jenis Produk
1.1.
Nama Produk
:
SiJi Secure 3
1.2.
Jenis Produk
:
Asuransi Jiwa Individu Konvensional
2. Nama Penerbit
PT Asuransi Simas Jiwa
3. Deskripsi Produk
SiJi Secure 3 adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung meninggal dunia karena
kecelakaan, menderita cacat tetap karena kecelakaan, maupun biaya yang diakibatkan karena perawatan akibat
kecelakaan dalam Masa Asuransi.
4. Mata Uang
SiJi Secure 3 dijual dalam mata uang Rupiah
5. Fitur Utama SiJi Secure 3
5.1. Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
5.2. Masa Pertanggungan
Per trip
5.3. Premi
Tarif premi sebesar Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) per trip untuk Go-Car
Tarif premi sebesar Rp 140,- (serratus empat puluh rupiah) per trip untuk Go-Ride
5.4. Masa Pembayaran Premi
Sekaligus
6. Manfaat Asuransi
6.1. Apabila Tertanggung mengalami suatu Kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia seketika
atau dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung
akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang pertanggungan dan selanjutnya Asuransi berakhir.
6.2. Apabila Tertanggung mengalami suatu Kecelakaan dan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak terjadi Kecelakaan tersebut mengakibatkan Tertanggung mengalami cacat tetap, maka Penanggung akan
membayarkan Manfaat Asuransi sebagai berikut:
6.2.1. Cacat Tetap Seluruhnya
Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan
dan satu mata, satu kaki dan satu mata, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi
sebesar 100% Uang pertanggungan dan selanjutnya Pertanggungan untuk cacat tetap seluruhnya /
sebagian berakhir.
6.2.2. Cacat Tetap Sebagian
Penanggung akan membayar sebesar persentase tertentu dari Uang Pertanggungan kepada
Tertanggung untuk kehilangan fungsi dari:
PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 2
6.2.1
Lengan kanan mulai dari
bahu
:
6.2.2.
Lengan kiri mulai dari bahu
:
6.2.3.
Tangan kanan mulai dari siku
:
6.2.4.
Tangan kiri mulai dari siku
:
6.2.5.
Tangan kanan mulai dari
pergelangan
:
6.2.6.
Tangan kiri mulai dari
pergelangan
:
6.2.7.
Penglihatan sebelah mata
:
6.2.8.
Pendengaran kedua belah
telinga
:
6.2.9.
Pendengaran sebelah telinga
:
6.2.10.
Satu kaki
:
6.2.11.
Jempol kanan
:
6.2.12.
Jempol kiri
:
6.2.13.
Jari telunjuk kanan
:
6.2.14.
Jari telunjuk kiri
:
6.2.15.
Jari kelingking kanan
:
6.2.16.
Jari kelingking kiri
:
6.2.17.
Jari tengah atau jari manis
kanan
:
6.2.18.
Jari tengah atau jari manis
kiri.
:
Catatan :
a) Bagi mereka yang kidal, pernyataankanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
b) Dalam hal kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan sebagaimana tersebut di atas,
pembayaran jaminannya harus dikurangi secara proporsional, sedangkan dalam hal kehilangan
dua atau lebih anggota badan bersama-sama pembayaran jaminannya tidak boleh melebihi 100%
(seratus persen) Uang Pertanggungan.
c) Apabila pembayaran manfaat cacat tetap sebagian telah mencapai 100% (seratus persen) Uang
Pertanggungan maka selanjutnya Pertanggungan untuk cacat tetap seluruhnya / sebagian
berakhir.
6.3. Penggantian semua biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit, apabila tertanggung mengalami suatu
kecelakaan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi kecelakaan tersebut mengakibatkan
tertanggung cedera yang memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di rumah sakit, sampai batas
maksimum sebesar 2% (dua persen) dari Uang Pertanggungan pada butir 1 uraian manfaat asuransi
sebagaimana ditentukan.
7. Risiko
7.1. Klaim ditolak karena penyebab klaim adalah hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).
PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 3
7.2. Perusahaan atau penerbit berhak untuk menolak kepesertaan dan klaim apabila persyaratan dan tata cara yang
dilakukan tidak sesuai ketentuan yang ada di dalam polis.
7.3. Risiko Kredit, risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban terhadap
Penerima Manfaat. Perusahaan terus mempertahankan kinerja perusahaan untuk melebihi minimum
kecukupan modal yang ditentukan oleh Peraturan yang berlaku.
7.4. Risiko operasional, yaitu suatu risiko kerugian yang disebabkan karena gagalnya proses internal, manusia dan
sistem serta karena peristiwa eksternal.
8. Biaya
8.1. Biaya pembatalan selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
8.2. Biaya duplikat Polis sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
8.3. Tarif premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk komisi yang dibayarkan pihak pemasar dalam
rangka pemasaran Produk Asuransi.
9. Pengecualian
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebagai
akibat dari sebab sebab berikut:
1. Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, Penyakit
jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik).
2. Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam
mencoba menyelamatkan jiwa).
3. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
4. Terlibat atau Ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan
regular.
5. Balap mobil atau sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan
berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau
pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
6. Hamil, abortus atau melahirkan.
7. Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur-unsur atau zat-zat kimia.
8. Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal
dalam melaksanakan tugas militer.
9. Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis.
10. Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-
mesin berat atau berbahaya, misalnya: Tugas Kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja
pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan,
orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di
penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di
daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung
dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di daerah
industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet
olahraga professional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang
dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugas navigasi.
10. Persyaratan
10.1. Usia calon Pemegang Polis minimal 18 tahun.
10.2. Usia masuk calon Tertanggung minimal 1 bulan.
PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 4
10.3. Pemegang Polis diwajibkan mengisi dan menyetujui form isian permohonan asuransi jiwa berjangka dengan
informasi dan kondisi yang sesungguhnya.
11. Prosedur dan Layanan Pengaduan Konsumen
11.1. Pemegang Polis dapat menyampaikan pengaduan di kantor pusat / kantor pemasaran PT Asuransi Simas
Jiwa pada jam operasional dari Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 waktu setempat atau dapat menghubungi
call center: 021 - 2854 7999, atau e-mail: cs@simasjiwa.co.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan prosedur layanan pengaduan konsumen dapat mengakses
website www.simasjiwa.co.id pada menu Layanan.
11.2. Perusahaan tidak mengenakan biaya dalam proses layanan pengaduan konsumen.
12. Simulasi
Nama Tertanggung : Tertanggung 1
Jenis Kelamin : -
Jenis Plan : Plan Go-Car
Total Premi : Rp25,- (dua puluh lima rupiah)
Uang Pertanggungan : Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Masa Pembayaran Premi : Sekaligus
Masa Asuransi : 1 trip
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung harus menjalani
pengobatan / perawatan Di Rumah Sakit, maka Manfaat Asuransi dari produk ini untuk mengganti biaya
pengobatan / perawatan Rumah Sakit sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung mengalami cacat
tetap total, maka Manfaat Asuransi dari produk ini untuk santunan cacat tetap total maksimum sebesar Rp.
350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia,
maka Manfaat Asuransi dari produk ini sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Nama Tertanggung : Tertanggung 1
Jenis Kelamin : -
Jenis Plan : Plan Go-Ride
Total Premi : Rp140,- (seratus empat puluh rupiah)
Uang Pertanggungan : Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Masa Pembayaran Premi : Sekaligus
Masa Asuransi : 1 trip
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung harus menjalani
pengobatan / perawatan Di Rumah Sakit, maka Manfaat Asuransi dari produk ini untuk mengganti biaya
pengobatan / perawatan Rumah Sakit sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung mengalami cacat
tetap total, maka Manfaat Asuransi dari produk ini untuk santunan cacat tetap total maksimum sebesar Rp.
350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi dan mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia,
maka Manfaat Asuransi dari produk ini sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
13. Informasi Tambahan
13.1. Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) adalah periode waktu tertentu terhitung sejak tanggal terbit Polis,
merupakan waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan bahwa isi dari
PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 5
Polis yang diterbitkan tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis serta menyetujui isi
Polis tersebut.
13.2. Masa Leluasa (Grace Period) adalah masa tenggang waktu pembayaran Premi selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi.
13.3. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan unsur kekeliruan, ketidak-benaran dan/atau penyembunyian
keadaan, maka PT Asuransi Simas Jiwa berhak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat dan
pertanggungan dinyatakan batal sejak awal.
13.4. Pemegang Polis dapat mengajukan klaim dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
13.4.1. Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan:
13.4.1.1. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi
lengkap (asli);
13.4.1.2. Polis (asli);
13.4.1.3. Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
13.4.1.4. Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan);
13.4.1.5. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena
Kecelakaan;
13.4.1.6. Hasil visum et repertum bila diperlukan;
13.4.1.7. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal
meninggal dunianya di luar negeri;
13.4.1.8. Fotokopi bukti identitas diri dari Peserta dan pihak yang ditunjuk yang masih berlaku,
berupa:
- Kartu Keluarga.
- KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
13.4.1.9. Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang.
13.4.2. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat Kecelakaan:
13.4.2.1. Formulir klaim cacat tetap yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap
(asli);
13.4.2.2. Fotokopi Polis;
13.4.2.3. Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung (KTP/Paspor/Akte Kelahiran/SIM) yang
masih berlaku;
13.4.2.4. Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit yang menegaskan bahwa Tertanggung
menderita Cacat Tetap;
13.4.2.5. Laporan dokter atau Rumah Sakit tentang pembedahan atau perawatan penyakit atas
diri Tertanggung;
13.4.2.6. Dokumen medis berupa hasil pemeriksaan laboratorium serta hasil pemeriksaan rontgen
dan/atau CT Scan dan/ atau MRI dan/atau USG;
13.4.2.7. Dokumen lain yang dianggap perlu.
13.4.3. Dalam hal Tertanggung menjalani pengobatan / perawatan akibat Kecelakaan:
13.4.3.1. Formulir klaim kesehatan yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap
(asli);
13.4.3.2. Fotokopi Polis;
13.4.3.3. Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung (KTP/Paspor/Akte Kelahiran/SIM) yang
masih berlaku;
13.4.3.4. Surat Keterangan Dokter;
13.4.3.5. Laporan dokter atau Rumah Sakit tentang pembedahan atau perawatan atas diri
Tertanggung;
13.4.3.6. Dokumen medis berupa hasil pemeriksaan laboratorium serta hasil pemeriksaan rontgen
dan/atau CT Scan dan/ atau MRI dan/atau USG;
PT Asuransi Simas Jiwa Ringkasan Informasi Produk SiJi Secure 3 6
13.4.3.7. Dokumen lain yang dianggap perlu.
13.4.4. Bahwa apabila ada perbedaan nama (username) dengan nama di E-KTP maka dinyatakan sebagai
orang yang sama. Perusahaan asuransi berhak memberi keputusan klaim terkait perbedaan nama
tersebut dan dibebaskan dari tuntutan hukum dikemudian hari.
13.5. Manfaat Asuransi dibayar berdasarkan Pasal dalam Polis yang mengatur mengenai Manfaat Asuransi, sesuai
jangka waktu pembayaran manfaat asuransi yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lambat 30 hari
sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan Penanggung.
13.6. Perusahaan Asuransi wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat
dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat
ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya
perubahan.
13.7. Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data
pribadi.
13.8. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website www.simasjiwa.co.id atau
www.klikasuransiku.com
14. Disclaimer (penting untuk dibaca)
14.1. Anda telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk asuransi jiwa berjangka sesuai Ringkasan
Informasi Produk dan Layanan.
14.2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi dan
polis.
14.3. Anda wajib untuk tetap membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pengajuan asuransi dan polis
14.4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan I