Pemegang Polis
Badan Hukum atau Perorangan (berusia 18 64 tahun)
Tertanggung
Berusia 10 tahun 64 tahun.
Diri sendiri atau diri sendiri dan anggota keluarga.
Bisa 1 (satu) Tertanggung atau lebih dari 1 (satu) Tertanggung, maksimum 6 (enam) Tertanggung
Masa Asuransi
1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya sampai dengan Tertanggung
mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun
Premi Ditentukan berdasarkan Usia dan Uang Pertanggungan
Cara Bayar Premi Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan
Uang Pertanggungan Minimal Rp 10.000.000
Nama Penerbit
PT
Bhinneka Life Indonesia Jenis Produk
Ekawarsa - Yearly Renewable Term
Nama Produk
Bhinneka
Eazy Protection
Produk ini Dapat Dibeli
Malalui
Semua Jalur Distribusi
Mata Uang
Rupiah
FITUR UTAMA ASURANSI JIWA
Bhinneka Eazy Protection adalah produk asuransi jiwa yang memberikan jaminan berupa santunan meninggal dunia. Produk yang
diterbitkan oleh PT Bhinneka Life Indonesia ini tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan.
MANFAAT ASURANSI
RISIKO
Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi
apabila Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh hal -
hal yang dikecualikan dari pertanggungan (Pengecualian).
BIAYA
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya asuransi dan
komisi/imbalan kepada agen pemasar/perantara produk.
PENGECUALIAN
1. Bunuh Diri.
2. Dihukum mati oleh Lembaga Peradilan yang berwenang.
3. Penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS
Related Complex (ARC) atau infeksi HIV (HIV Positif) dan segala
komplikasi/akibatnya dalam tubuh Tertanggung.
4. Bencana alam atau wabah penyakit (epidemi) yang dinyatakan oleh
pemerintah atau yang bersifat massal (pandemi) di seluruh dunia.
5. Penyakit kejiwaan dan gangguan mental lainnya serta cacat bawaan
yang terbentuksejak lahir.
6. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik
dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan
bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi
militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
7. Melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi,
pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-
alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
8. Sebagai penumpang ataupun awak pesawat udara dalam
penerbangan non komersial atau pesawat pribadi/charteran atau
Helikopter kecuali pada penerbangan komersial yang berjadwal
tetap.
1. Meninggal Dunia Akibat sakit/Alami
a. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat
sakit/alami dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
mulai asuransi, maka tidak ada pembayaran
manfaat asuransi.
b. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat
sakit/alami setelah melewati 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal mulai asuransi, maka akan dibayarkan
Uang Pertanggungan.
2. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat
Kecelakaan, maka akan dibayarkan Uang
Pertanggungan.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Bhinneka Eazy Protection
Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi pada saat Klaim Tertanggung meninggal dunia sebelum Tanggal Berakhirnya Polis karena
alasan sebagai berikut:
9. Segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol,
narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan
sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan
oleh pekerjaan Tertanggung itu sendiri.
10. Melakukan aktifitas/kegiatan atau kegemaran (hobi) atau olahraga
berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap
mobil, balap perahu motor, balapmotor, dan sejenisnya, bungee
jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing,
penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya.
11. Risiko pekerjaan/jabatan (occupational risk) sebagai militer, polisi,
pelaut/ABK, pilot dan kru pesawat terbang, buruh tambang dan
pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi.
12. Segala bentuk sebagai akibat perbuatan atau tindakan kejahatan
dan/atau yang melanggar hukum maupun undang-undang
(termasuk sebagai korban).
13. Bertentangan dengan pernyataan Kesehatan Tertanggung.
3. Apabila jumlah Tertanggung lebih dari 1 (satu) orang
dalam 1 (satu) Polis, maka meninggalnya salah
seorang Tertanggung tidak menyebabkan
pertanggungan asuransi berakhir untuk Tertanggung
lainnya.
4. Apabila Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) Polis
untuk produk ini, maka akumulasi Uang Pertanggungan
untuk pembayaran manfaat asuransi produk ini adalah
sebesar maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah) per Tertanggung.
5. Dalam hal Polis diperpanjang dengan Uang
Pertanggungan sama/tidak berubah, ketentuan Masa
Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk meninggal
dunia akibat sakit/alami menjadi tidak berlaku.
Dokumen pembelian produk (disediakan oleh Nasabah):
Data Identitas Diri sesuai dengan KTP (dengan melampirkan KTP),
Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sesuai dengan kondisi sebenarnya,
Memberikan hasil medical check-up (jika dibutuhkan), dan
Bukti setor premi melalui transfer bank, autodebit tabungan, autodebit kartu kredit dan metode lain yang diperkenankan oleh
Penanggung
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Dokumen yang Diperlukan Untuk Penyampaian Pengaduan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Polis dan/atau penerima kuasa yang masih berlaku;
b. Surat kuasa khusus (asli) disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Polis, apabila yang menyampaikan
pengaduan bukan Pemegang Polis;
c. Formulir pengaduan nasabah / surat pengaduan yang menjelaskan detail permasalahan, jenis dan tanggal pemanfaatan produk
dan/atau layanan yang diadukan;
d. Nomor telepon Pemegang Polis dan/ atau penerima kuasa yang masih berlaku.
Customer Care: +62215099 7777
Email ke: care@bhinnekalife.com
Informasi Produk :
Nasabah dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan produk Bhinneka Eazy Protection melalui
pegawai atau agen pemasar Perusahaan Asuransi Bhinneka Life.
Tata Cara Pengaduan Nasabah :
Nasabah dapat menghubungi langsung Kantor Pemasaran Terdekat dengan tempat tinggalnya atau melalui:
SIMULASI PERHITUNGAN
Eka Putra
43 tahun, menikah
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Bhinneka Eazy Protection
Pada 01 Juli 2025, Bapak Eka Putra membeli Bhinneka Eazy Protection untuk dirinya
sendiri dan istrinya, dengan informasi sebagai berikut:
Masa Asuransi: 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
Tertanggung Usia Premi Bulanan Uang Pertanggungan
Eka Putra 43 tahun Rp 33.150 Rp 50.000.000
Sulastri 39 tahun Rp 18.500 Rp 40.000.000
Jika pada 10 November 2025, Bapak Eka Putra meninggal dunia dan Polis masih aktif maka :
Kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000, dan
Pertanggungan asuransi atas nama Sulastri masih berlanjut, dan jika terjadi risiko meninggal dunia dalam Masa
Asuransi maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp 40.000.000
INFORMASI TAMBAHAN
1. Ketentuan Lainnya
a. Tertanggung diperbolehkan memiliki lebih dari 1 (satu) Polis untuk Produk Asuransi ini dengan maksimum Uang
Pertanggungan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per Tertanggung.
b. Perubahan Cara Bayar Premi dan Uang Pertanggungan saat masa Asuransi berjalan tidak diperkenankan.
2. Ketentuan Underwriting
Seleksi risiko menggunakan ketentuan Simple underwr iting Acceptance (Non Medical).
3. Mekanisme layanan purna jual:
3.1 Mekanisme Pengajuan Klaim
a. Penerima Santunan mengajukan klaim asuransi dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan Penanggung
serta melampirkan dokumen:
1) Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
2) Polis Asli beserta lampirannya.
3) Formulir Surat Keterangan Dokter atau fotokopi Resume Medis.
4) Fotokopi bukti identitas diri (KTP/Paspor) Pemegang Polis dan Tertanggung.
5) Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis dan Tertanggung atau alat bukti sah bahwa Penerima Manfaat adalah keluarga
atau yang ditunjuk.
6) Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang/ fotokopi akte kematian.
7) Surat keterangan kematian/meninggal dunia dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah-rendahnya
Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila Tertanggung meninggal di luar negeri (asli/fotokopi legalisir).
8) Berita acara dari kepolisian (asli) apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan.
9) Apabila Tertanggung hilang dan tidak dapat dipastikan apakah sudah meninggal atau belum, diperlukan masa tunggu 2
(dua) tahun atau sudah terdapat penetapan bahwa Tertanggung telah meninggal dunia dari pengadilan.
10) Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan Yang Ditunjuk dari instansi yang berwenang (jika ada).
11) Surat Wali yang sah (jika Yang Ditunjuk dianggap tidak cakap hukum).
12) Kronologis kematian (jika meninggal dunia di rumah.
b. Penanggung berhak meminta tambahan dokumen jika dipandang perlu dalam hubungannya dengan pengajuan klaim.
c. Jangka waktu pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tertanggung
meninggal dunia, diluar jangka waktu tersebut Penanggung berhak menolak pengajuan klaim/permintaan
santunan.
3.2 Mekanisme Pembayaran Klaim
a. Klaim/santunan dibayarkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penentuan keputusan Klaim dari
Penanggung.
b. Pembayaran santunan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Penerima Santunan.
c. Penanggung berhak menolak pembayaran klaim apabila terdapat ketidaksesuaian data, keterangan antara Polis
dan Kartu Keluarga.
4. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan komisi /imbalan kepada agen pemasar/
perantara produk yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai Penanggung.
Disclaimer (penting untuk dibaca):
1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Pemegang Polis apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan
yang berlaku.
2. Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada
pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
3. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi dan Polis.
4. Perusahaan Asuransi akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan
Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan
tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
5. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko dan persyaratan dan tata cara dapat diakses melalui situs web PT Bhinneka Life
Indonesia (www.bhinnekalife.com).
PT Bhinneka Life Indonesia berizin dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Bhinneka Eazy Protection
1. Saya* memahami bahwa Saya memiliki kewajiban untuk bertindak dengan iktikad terbaik (utmost good faith) dalam setiap pengajuan permohonan Asuransi Jiwa. Oleh
karena itu, Saya memahami bahwa Saya wajib mengungkapkan secara benar dan lengkap semua fakta material, yaitu data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan,
pernyataan dan fakta (“Informasi Calon Nasabah”) yang dapat mempengaruhi pertimbangan PT Bhinneka Life Indonesia dalam menerima atau menolak pengajuan
permohonan Asuransi Jiwa tersebut dan/atau menetapkan jumlah premi.
2. Seluruh informasi yang diberikan dengan lengkap dan benar pada aplikasi pengajuan asuransi menjadi dasar perjanjian asuransi jiwa antara Bhinneka Life dengan
Pemegang Polis. Saya menyatakan dan menjamin bahwa semua Informasi Calon Nasabah yang Saya berikan dalam dokumen pengajuan asuransi, serta setiap formulir
dan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh PT Bhinneka Life Indonesia (“Dokumen Permohonan”) sebagai bagian dari Pengajuan permohonan Asuransi Jiwa adalah
lengkap, benar, akurat, terkini, sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan konsisten antara satu dengan lainnya, dan tidak ada Informasi Calon Nasabah yang Saya
sembunyikan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Apabila suatu Informasi Calon Nasabah tersebut ternyata tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini,
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, atau terdapat suatu Informasi Calon Nasabah yang Saya sembunyikan,
Saya SEPAKAT DAN MENYETUJUI jika PT Bhinneka Life Indonesia melakukan hal-hal berikut ini:
a. Menolak setiap klaim Manfaat Asuransi yang diajukan dan tidak membayarkan seluruh atau sebagian Manfaat Asuransi;
b. Membatalkan Polis (baik secara keseluruhan atau hanya terbatas pada Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan Tambahan/ Polis Tambahan) dengan pengembalian
Premi (atau Biaya Asuransi dari Asuransi/Polis Dasar/ /Pertanggungan Tambahan/Polis Tambahan) yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya internal
pemeriksaan kesehatan, Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan dan biaya-biaya yang timbul pada saat penerbitan Polis (jika ada);
c. Mengakhiri Polis (baik secara keseluruhan atau hanya terbatas pada Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan Tambahan/Polis Tambahan), tanpa kewajiban untuk
mengembalikan Premi dan/atau Biaya Asuransi, apabila terdapat unsur penipuan, pemalsuan, atau kesalahan yang disengaja dalam pemberian setiap Informasi
Calon Nasabah yang tercantum dalam Dokumen Permohonan, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Calon Nasabah yang sebenarnya dalam
Dokumen Permohonan. Atas pengakhiran tersebut, Saya juga menyetujui bahwa Perusahaan Asuransi hanya akan membayarkan Nilai Tunai (khusus untuk Produk
Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi), jika ada.;
d. Melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting), dan menambahkan syarat dan ketentuan tambahan dalam Polis (baik Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan
Tambahan/Polis Tambahan), termasuk menambahkan risiko yang dikecualikan, menyesuaikan uang pertanggungan, dan/atau menyesuaikan jumlah Premi atau
Biaya Asuransi yang harus dibayar;
e. Menagih kekurangan Premi dan/atau Biaya Asuransi dalam hal hasil dari penilaian ulang risiko (re-underwriting), jumlah Premi dan/atau Biaya Asuransi yang harus
dibayar lebih besar daripada yang tercantum dalam Polis. PT Bhinneka Life Indonesia juga berhak untuk melakukan perjumpaan (set-off) atas kekurangan
pembayaran tersebut dengan Nilai Tunai yang ada dalam Polis Saya dan/atau Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan (jika ada); Atas hal tersebut, Saya wajib
membayarkan (jika ada) kekurangan Premi dan/atau Biaya Asuransi; dan/atau
f. Menagih kembali kepada Saya atas semua Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan dan Saya wajib membayarkan kembali semua Manfaat Asuransi yang telah
dibayarkan tersebut jika terdapat unsur penipuan, pemalsuan, atau kesalahan yang disengaja dalam pemberian setiap Informasi Calon Nasabah yang tercantum
dalam Dokumen Permohonan, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Calon Nasabah yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan.
3. Sehubungan dengan klausul pembatalan atau pengakhiran Polis sebagaimana disebutkan di atas, Saya dengan ini menegaskan bahwa:
a. Penandatanganan pada aplikasi pengajuan asuransi oleh Saya merupakan bentuk persetujuan atas pembatalan atau pengakhiran Polis oleh PT Bhinneka Life
Indonesia jika terjadi hal-hal yang dimaksud dalam butir 2 Pernyataan dan Persetujuan Calon Nasabah ini; dan
b. Saya setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
mensyaratkan pengakhiran atau pembatalan Polis harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
*Saya = Calon Nasabah / setiap pihak yang menandatangani aplikasi pengajuan asuransi dan formulir lainnya (termasuk Pemegang Polis, Tertanggung dan pihak lainnya)
PERNYATAAN DAN KUASA
1. PT Bhinneka Life Indonesia memahami bahwa privasi dan penggunaan informasi pribadi Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat merupakan hal yang
penting bagi Pemegang Polis sebelum melanjutkan pengajuan asuransi ini, namun demikian PT Bhinneka Life Indonesia membutuhkan persetujuan Saya agar
PT Bhinneka Life Indonesia memiliki dasar untuk melakukan proses atas data yang diberikan oleh Saya/Kami terkait dengan pengajuan ini.
PT Bhinneka Life Indonesia memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat merupakan hal
yang penting dalam penyelenggaraan asuransi di PT Bhinneka Life Indonesia dalam rangka mengevaluasi, menerbitkan dan mengadministrasikan polis yang telah
diajukan oleh Pemegang Polis dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pelindungan Data Pribadi.
Dengan melengkapi informasi pribadi pada aplikasi pengajuan asuransi ini, maka dengan ini Saya/Kami menyetujui untuk memberikan kuasa dan izin kepada
PT Bhinneka Life Indonesia untuk :
a. Memperoleh, menggunakan dan menyimpan data pribadi (antara lain nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya) yang Saya/Kami berikan dalam aplikasi
pengajuan asuransi untuk melakukan pemrosesan dan memberikan pelayanan atas pengajuan Asuransi dan/atau Polis setelah diterbitkan dan memberi informasi
produk terbaru dan informasi terkait lainnya dari waktu ke waktu.
b. Memberikan data pribadi (antara lain nama, alamat, nomor telepon, data anak, dan/atau data Polis) termasuk informasi / keterangan yang telah diperoleh
PT Bhinneka Life Indonesia kepada pihak-pihak lain (termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pemasar, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi lainnya,
lembaga, Bank atau badan hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri) yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT Bhinneka Life Indonesia dalam rangka
pengajuan asuransi, administrasi polis, pemrosesan klaim, penganalisaan data, pencegahan tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, layanan
nasabah, maupun penawaran produk lain kepada Saya/Kami melalui sarana komunikasi seperti namun tidak terbatas kepada surat, email, short message service
(SMS), voicemail dan/atau telepon.
2. Dengan ini Saya/ Kami (Pemegang Polis dan/atau Tertanggung) memberikan kuasa kepada dokter, klinik/laboratorium, Rumah Sakit, Puskesmas, Institusi Medis lain,
perusahaan asuransi, Badan hukum, instansi lain atau perorangan yang mempunyai catatan/keterangan tentang diri Saya dan/atau Calon Tertanggung berhubungan
dengan riwayat kesehatan, penyakit, atau perawatan Saya dan/atau Calon Tertanggung untuk diberikan kepada PT Bhinneka Life Indonesia atau petugas yang ditunjuk
oleh PT Bhinneka Life Indonesia. Surat kuasa ini tidak akan berakhir dengan sebab apapun, termasuk meninggalnya Saya dan/atau Calon Tertanggung, maupun sebab-
sebab yang disebutkan dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Salinan kuasa ini berlaku sama kuat dan sah seperti dengan
aslinya.
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN CALON NASABAH