1. Saya* memahami bahwa Saya memiliki kewajiban untuk bertindak dengan iktikad terbaik (utmost good faith) dalam setiap pengajuan permohonan Asuransi Jiwa. Oleh
karena itu, Saya memahami bahwa Saya wajib mengungkapkan secara benar dan lengkap semua fakta material, yaitu data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan,
pernyataan dan fakta (“Informasi Calon Nasabah”) yang dapat mempengaruhi pertimbangan PT Bhinneka Life Indonesia dalam menerima atau menolak pengajuan
permohonan Asuransi Jiwa tersebut dan/atau menetapkan jumlah premi.
2. Seluruh informasi yang diberikan dengan lengkap dan benar pada aplikasi pengajuan asuransi menjadi dasar perjanjian asuransi jiwa antara Bhinneka Life dengan
Pemegang Polis. Saya menyatakan dan menjamin bahwa semua Informasi Calon Nasabah yang Saya berikan dalam dokumen pengajuan asuransi, serta setiap formulir
dan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh PT Bhinneka Life Indonesia (“Dokumen Permohonan”) sebagai bagian dari Pengajuan permohonan Asuransi Jiwa adalah
lengkap, benar, akurat, terkini, sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan konsisten antara satu dengan lainnya, dan tidak ada Informasi Calon Nasabah yang Saya
sembunyikan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Apabila suatu Informasi Calon Nasabah tersebut ternyata tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini,
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, atau terdapat suatu Informasi Calon Nasabah yang Saya sembunyikan,
Saya SEPAKAT DAN MENYETUJUI jika PT Bhinneka Life Indonesia melakukan hal-hal berikut ini:
a. Menolak setiap klaim Manfaat Asuransi yang diajukan dan tidak membayarkan seluruh atau sebagian Manfaat Asuransi;
b. Membatalkan Polis (baik secara keseluruhan atau hanya terbatas pada Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan Tambahan/ Polis Tambahan) dengan pengembalian
Premi (atau Biaya Asuransi dari Asuransi/Polis Dasar/ /Pertanggungan Tambahan/Polis Tambahan) yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya internal
pemeriksaan kesehatan, Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan dan biaya-biaya yang timbul pada saat penerbitan Polis (jika ada);
c. Mengakhiri Polis (baik secara keseluruhan atau hanya terbatas pada Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan Tambahan/Polis Tambahan), tanpa kewajiban untuk
mengembalikan Premi dan/atau Biaya Asuransi, apabila terdapat unsur penipuan, pemalsuan, atau kesalahan yang disengaja dalam pemberian setiap Informasi
Calon Nasabah yang tercantum dalam Dokumen Permohonan, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Calon Nasabah yang sebenarnya dalam
Dokumen Permohonan. Atas pengakhiran tersebut, Saya juga menyetujui bahwa Perusahaan Asuransi hanya akan membayarkan Nilai Tunai (khusus untuk Produk
Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi), jika ada.;
d. Melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting), dan menambahkan syarat dan ketentuan tambahan dalam Polis (baik Asuransi/Polis Dasar/Pertanggungan
Tambahan/Polis Tambahan), termasuk menambahkan risiko yang dikecualikan, menyesuaikan uang pertanggungan, dan/atau menyesuaikan jumlah Premi atau
Biaya Asuransi yang harus dibayar;
e. Menagih kekurangan Premi dan/atau Biaya Asuransi dalam hal hasil dari penilaian ulang risiko (re-underwriting), jumlah Premi dan/atau Biaya Asuransi yang harus
dibayar lebih besar daripada yang tercantum dalam Polis. PT Bhinneka Life Indonesia juga berhak untuk melakukan perjumpaan (set-off) atas kekurangan
pembayaran tersebut dengan Nilai Tunai yang ada dalam Polis Saya dan/atau Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan (jika ada); Atas hal tersebut, Saya wajib
membayarkan (jika ada) kekurangan Premi dan/atau Biaya Asuransi; dan/atau
f. Menagih kembali kepada Saya atas semua Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan dan Saya wajib membayarkan kembali semua Manfaat Asuransi yang telah
dibayarkan tersebut jika terdapat unsur penipuan, pemalsuan, atau kesalahan yang disengaja dalam pemberian setiap Informasi Calon Nasabah yang tercantum
dalam Dokumen Permohonan, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Calon Nasabah yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan.
3. Sehubungan dengan klausul pembatalan atau pengakhiran Polis sebagaimana disebutkan di atas, Saya dengan ini menegaskan bahwa:
a. Penandatanganan pada aplikasi pengajuan asuransi oleh Saya merupakan bentuk persetujuan atas pembatalan atau pengakhiran Polis oleh PT Bhinneka Life
Indonesia jika terjadi hal-hal yang dimaksud dalam butir 2 Pernyataan dan Persetujuan Calon Nasabah ini; dan
b. Saya setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
mensyaratkan pengakhiran atau pembatalan Polis harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
*Saya = Calon Nasabah / setiap pihak yang menandatangani aplikasi pengajuan asuransi dan formulir lainnya (termasuk Pemegang Polis, Tertanggung dan pihak lainnya)
PERNYATAAN DAN KUASA
1. PT Bhinneka Life Indonesia memahami bahwa privasi dan penggunaan informasi pribadi Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat merupakan hal yang
penting bagi Pemegang Polis sebelum melanjutkan pengajuan asuransi ini, namun demikian PT Bhinneka Life Indonesia membutuhkan persetujuan Saya agar
PT Bhinneka Life Indonesia memiliki dasar untuk melakukan proses atas data yang diberikan oleh Saya/Kami terkait dengan pengajuan ini.
PT Bhinneka Life Indonesia memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat merupakan hal
yang penting dalam penyelenggaraan asuransi di PT Bhinneka Life Indonesia dalam rangka mengevaluasi, menerbitkan dan mengadministrasikan polis yang telah
diajukan oleh Pemegang Polis dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pelindungan Data Pribadi.
Dengan melengkapi informasi pribadi pada aplikasi pengajuan asuransi ini, maka dengan ini Saya/Kami menyetujui untuk memberikan kuasa dan izin kepada
PT Bhinneka Life Indonesia untuk :
a. Memperoleh, menggunakan dan menyimpan data pribadi (antara lain nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya) yang Saya/Kami berikan dalam aplikasi
pengajuan asuransi untuk melakukan pemrosesan dan memberikan pelayanan atas pengajuan Asuransi dan/atau Polis setelah diterbitkan dan memberi informasi
produk terbaru dan informasi terkait lainnya dari waktu ke waktu.
b. Memberikan data pribadi (antara lain nama, alamat, nomor telepon, data anak, dan/atau data Polis) termasuk informasi / keterangan yang telah diperoleh
PT Bhinneka Life Indonesia kepada pihak-pihak lain (termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pemasar, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi lainnya,
lembaga, Bank atau badan hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri) yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT Bhinneka Life Indonesia dalam rangka
pengajuan asuransi, administrasi polis, pemrosesan klaim, penganalisaan data, pencegahan tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, layanan
nasabah, maupun penawaran produk lain kepada Saya/Kami melalui sarana komunikasi seperti namun tidak terbatas kepada surat, email, short message service
(SMS), voicemail dan/atau telepon.
2. Dengan ini Saya/ Kami (Pemegang Polis dan/atau Tertanggung) memberikan kuasa kepada dokter, klinik/laboratorium, Rumah Sakit, Puskesmas, Institusi Medis lain,
perusahaan asuransi, Badan hukum, instansi lain atau perorangan yang mempunyai catatan/keterangan tentang diri Saya dan/atau Calon Tertanggung berhubungan
dengan riwayat kesehatan, penyakit, atau perawatan Saya dan/atau Calon Tertanggung untuk diberikan kepada PT Bhinneka Life Indonesia atau petugas yang ditunjuk
oleh PT Bhinneka Life Indonesia. Surat kuasa ini tidak akan berakhir dengan sebab apapun, termasuk meninggalnya Saya dan/atau Calon Tertanggung, maupun sebab-
sebab yang disebutkan dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Salinan kuasa ini berlaku sama kuat dan sah seperti dengan
aslinya.
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN CALON NASABAH