Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 1
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)
Nama Penerbit
:
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
Jenis Produk
:
Kecelakaan Diri
Nama Produk
:
Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY
Mata Uang
:
Rupiah
Deskripsi
Produk
:
Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY adalah produk asuransi yang menjamin menjamin risiko
Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung
disebabkan oleh suatu Kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung
unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak
dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang
seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu
Kedokteran untuk pengguna aplikasi GOPAY.
Fitur Utama Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY
Pemegang
Polis
:
Uang
Pertanggungan
:
Jaminan
Limit Manfaat
Nilai
Pertanggungan
Plan 1
Nilai
Pertanggungan
Plan 2
Nilai
Pertanggungan
Plan 3
Meninggal Dunia Akibat
Kecelakaan
Per Tahun Polis
10,000,000
20,000,000
40,000,000
Cacat Tetap Akibat
Kecelakaan
Per Tahun Polis
10,000,000
20,000,000
40,000,000
Biaya Perawatan Akibat
Kecelakaan
Per Tahun Polis
5,000,000
7,000,000
10,000,000
Premi Per
Tahun
:
Jangka Waktu
Asuransi
Periode Bayar
Premi
:
Manfaat
Produk asuransi yang menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara
langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau
direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani
yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.
1. KEMATIAN (JAMINAN A)
Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung:
a. meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
b. hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan
sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
2. CACAT TETAP (JAMINAN B)
Jaminan B akan diberikan dalam hal Tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu
kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari:
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 2
a. CACAT TETAP KESELURUHAN
Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:
- kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
- hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
-
hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
- hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan
satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang
diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
b. CACAT TETAP SEBAGIAN
Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas
santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang
sama itu Tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal Kematian akan diberikan
setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap
yang telah dibayar lebih besar daripada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas
santunan Kematian.
3. BIAYA PERAWATAN ATAU PENGOBATAN (JAMINAN C)
Jaminan C akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau
pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita
Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak
melampaui Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan.
Risiko
Biaya
1. Klaim ditolak karena Tertanggung tidak
mengajukan / melaporkan klaim pada
Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang
diikuti dengan tertulis kepada Penanggung
maksimum 5 (lima) hari kalender setelah
terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.
2. Pembatalan Polis atau penolakan klaim karena
informasi yang tidak benar.
3. Pembatalan sepihak /ditutup oleh Penanggung
apabila premi tidak dibayar selama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal surat tagihan.
Produk asuransi kecelakaan diri merupakan produk
asuransi di mana risiko yang ada terkait dengan
kecelakaan diri, dan bukan merupakan produk
investasi atau unit link. Sehingga risiko yang
ditanggung oleh calon Pemegang Polis adalah terkait
biaya Premi dan biaya Polis saja
Biaya
Administrasi
Tidak ada
Biaya
Endorsement
Tidak ada
Biaya Akuisisi
Tidak ada
Biaya Lainnya
Tidak ada
Pengecualian
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
a. turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam
suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
b. bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju,
mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya,
memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar
seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil
atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
c. dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 3
d. melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
e. menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
f. terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-
luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri,
peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena
gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
g. mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran
darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa
kecelakaan.
Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan
yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan
dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak
mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.b.)
b. baik langsung maupun tidak langsung karena :
-
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat,
Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara,
Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
-
tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan
dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau
orang-orang lain,
- ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau
dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi
kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan
yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan
pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai
hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang
dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
c. baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui
Penanggung.
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja,
direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
- Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini,
atau
-
Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang
atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang
ditetapkan pada ayat (2.b.) diatas.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV
(Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan
tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau
sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).
Persyaratan dan Tata Cara
PROSEDUR PENUTUPAN POLIS
1. Calon Tertanggung dapat membeli produk Asuransi Kecelakaan Diri melalui direct sales (staff marketing PT
Asuransi Bina Dana Arta Tbk), Agen Asuransi, Broker, Bancassurance, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dan pihak
lain non-industri asuransi seperti channel retail (berupa store tertentu).
2. Calon Tertanggung yang berminat kemudian melengkapi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
3. SPPA yang telah dilengkapi kemudian akan dianalisa oleh petugas yang ditunjuk oleh PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk.
4. Jika hasil analisa calon Tertanggung telah dinyatakan diterima kemudian melampirkan bukti pembayaran Premi.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 4
Khusus pemasaran yang disediakan metode pembayaran dengan pendebetan Rekening, maka bukti pembayaran
digantikan dengan persetujuan pendebetan Rekening kartu kredit / tabungan.
5. Polis akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen penutupan diterima lengkap oleh PT
Asuransi Bina Dana Arta Tbk, dan dikirimkan ke alamat Tertanggung yang tercantum pada SPPA
LAYANAN TERPADU DAN PENGADUAN
Untuk pengaduan dari Konsumen ataupun pertanyaan seputar manfaat asuransi dan polis dapat melalui:
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh nasabah (dalam hal ini Pemegang Polis atau
Tertanggung) atau perwakilan nasabah yang ber ndak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat
menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut:
a. Pengaduan secara lisan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui layanan pengaduan nasabah Oona Insurance
pada nomor diatas.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan
penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada nasabah agar
mengajukan pengaduannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
b. Pengaduan secara tertulis
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui email atau dapat mengunjungi kantor cabang
terdekat.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan
dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung yang diperlukan diterima secara
lengkap oleh Penanggung dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
berikutnya apabila Penanggung memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian
Pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang
berlaku. Dalam hal ini Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah perihal perpanjangan
waktu yang diperlukan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Simulasi
Simulasi Manfaat dan Premi
Pada tanggal 10 Juli 2023, Bapak Eka setuju untuk membeli produk Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY dengan
keterangan sebagai berikut
Jaminan dan Nilai Pertanggungan : Plan 2
Jaminan
Limit Manfaat
Nilai Pertanggungan (IDR)
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Per Tahun Polis
20,000,000
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Per Tahun Polis
20,000,000
Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan
Per Tahun Polis
7,000,000
Kantor Pusat:
Plaza Asia Lt.27
Jl. Jend. Sudirman Kav.59. Jakarta 12190
Pengiriman Dokumen Klaim
Ruko Inkopal Blok A no 52 53
Jl. Raya Boulevard Barat
Kelapa Gading Jakarta Utara 10160
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 5
Periode Asuransi : 1 tahun
Metode Pembayaran Asuransi: Bulanan
Premi Asuransi*/Tahun: Rp 24.000,-
*) Pembayaran Premi dilakukan selama Masa Pertanggungan Asuransi.
Setelah 6 (enam bulan usia Polis), premi diterima sebesar Rp 12.000,-
Tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maka Tertanggung memperoleh Manfaat Cacat Tetap
sebesar Rp20.000.000,-. Dikurang dengan premium yang belum dibayarkan sebesar Rp 12.000,-
Informasi Tambahan
1. PROSEDUR, TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN KLAIM
a. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan:
- Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan
serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter
- Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam
waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
b. Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen di bawah ini pada saat pengajuan Klaim:
- Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
- Polis asli atau fotocopy
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
Surat keterangan para saksi
- Dalam hal Tertanggung hilang :
surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan
kembali dalam keadaan hidup
- Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Surat keterangan para saksi
- kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan
atau pengobatan.
-
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka
Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat
wajib tersebut.
c. PEMBAYARAN KLAIM
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
2. PEMBAYARAN PREMI
a. Pada dasarnya Premi adalah Premi tahunan dan harus dibayar sekaligus di muka, tetapi Premi dapat diangsur
atas persetujuan Penanggung.
b. Premi dapat dibayarkan secara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Pemegang Polis.
c. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat diterimanya pembayaran tunai, atau
Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung.
Disclaimer (penting untuk dibaca):
1.
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan tenaga
penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
2. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Pertanggungan asuransi berlaku ketentuan
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Asuransi Kecelakaan Diri GOPAY| Halaman 6
Pengecualian Polis yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis.
3. Produk ini adalah produk asuransi dari PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, oleh karenanya PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk bertanggung-jawab atas isi Polis Asuransi Kecelakaan Diri ini.
4.
Ringkasan Informasi Produk ini hanya sebagai gambaran umum saja. Untuk informasi lebih lengkap harap
menghubungi Tenaga Penjual. Semua produk dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah, tapi belum tentu
sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah produk ini sesuai dengan kebutuhan Anda,
silakan menghubungi Tenaga Penjual Anda. Membeli produk asuransi adalah komitmen jangka panjang. Apabila
Anda memutuskan untuk mengakhiri sebelum waktunya, kemungkinan pengembalian premi yang Anda terima akan
lebih kecil dibandingkan dengan premi yang telah Anda bayarkan.
5. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Asuransi Kecelakaan Diri sesuai Ringkasan
Informasi Produk dan Layanan.
6. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku 14 hari sejak tanggal cetak
dokumen.
7.
Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan
yang berlaku.
Tanggal Cetak Dokumen
DD/MM/YYYY