d. melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
e. menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
f. terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-
luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri,
peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena
gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
g. mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran
darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa
kecelakaan.
Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan
yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan
dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak
mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.b.)
b. baik langsung maupun tidak langsung karena :
-
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat,
Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara,
Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
-
tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan
dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau
orang-orang lain,
- ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau
dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi
kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan
yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan
pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai
hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang
dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
c. baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui
Penanggung.
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja,
direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
- Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini,
atau
-
Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang
atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang
ditetapkan pada ayat (2.b.) diatas.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV
(Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan
tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau
sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).