3.
Kegiatan menyakiti diri sendiri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan
usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan
tindak kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras, atau
4.
Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa
resep, atau
5.
Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal, atau
6.
Terlibat dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang beresiko tinggi, seperti: menyelam,
mendaki gunung, bungee jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan
olahraga atau hobi berbahaya lainnya, atau
7.
Perang (baik dideklarasikan atau tidak), invasi, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris,
pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas
radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang, atau
8.
Pelanggaran atau setiap tindakan yang bermaksud untuk melanggar hukum yang berlaku atau perlawanan terhadap
tindakan pemberian hukuman, atau
9.
Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan
limbah atau bahan peledak atau senjata, atau
10.
Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau
tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau perawatan untuk
kenyamanan pihak mana pun (termasuk bedah plastik atau kosmetik), atau
11.
Rawat Inap yang muncul atau terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal
Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir, atau
12.
Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan
pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya, atau
13.
Pemeriksaan kesehatan berkala atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan
rawat jalan, perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau perawatan obesitas, atau
14.
Khitan selain yang diperlukan secara medis, atau
15.
Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi kecuali diperlukan karena terjadinya kecelakaan, atau
16.
Pemeriksaan atau perawatan atau pengobatan atau operasi mata, atau
17.
Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan, atau
18.
Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat,
bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis
lainnya, atau
19.
Perawatan di rumah perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional atau sejenisnya,
health spa atau rawat baring, atau
20.
Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan:
a.
Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh World Health Organization dan didiagnosa oleh
Dokter atau
b.
Keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibody positif AIDS, atau
c.
Penyakit lain yang timbul sebagai akibat dari yang tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.