1 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM
Nama Penerbit
Nama Produk
Deskripsi
Produk
:
:
:
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk Jenis : Asuransi Kesehatan
Produk
Surgical & Hospital Cash Insurance Mata : Rupiah
Uang
Asuransi Surgical & Hospital Cash Insurance adalah produk santunan Rawat Inap, dengan
pilihan Manfaat sebagai berikut:
1. Santunan Harian Kamar Rawat Inap
Fitur Utama Asuransi
Usia Masuk
Tertanggung
:
Minimum 17 (tujuh belas) tahun
Maksimum 60 (enam puluh) tahun
Dapat diperpanjang hingga 65 (enam puluh lima) tahun
Underwriting
:
Wajib mengisi Deklarasi Medis, jika ternyata hasil Deklarasi Medis mempunyai salah satu
riwayat penyakit, maka Penanggung berhak menolak kepesertaan.
Deklarasi medis: mengisi formulir pernyataan kesehatan yang disediakan oleh
Penanggung
Premi Per
Tahun
:
Berdasarkan Uang Pertanggungan, usia Tertanggung, dan jenis kelamin.
Besaran Premi akan meningkat setiap Tahun Polis sesuai dengan kenaikan usia Tertanggung.
Jangka Waktu
:
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Periode Bayar
Premi
:
Tahunan, tetapi dapat diangsur bulanan
Manfaat
Tertanggung dapat memilih salah satu atau lebih dari satu (gabungan) dari Manfaat Asuransi di bawah ini:
1.
Manfaat Penggantian Santunan Harian Kamar Rawat Inap Rumah Sakit
Penanggung akan membayarkan Manfaat harian kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap
yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera tubuh dalam jumlah santunan per hari sebagaimana tercantum
dalam Data Polis dan untuk jangka waktu yang tidak melebihi atau maksimum 10 (sepuluh) hari per tahun.
2 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
Catatan: Untuk area “Seluruh Dunia” berlaku untuk Plan RI 1000 keatas.
Risiko
Biaya
1. Klaim ditolak karena pengajuan melebihi jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
tanggal terjadinya Peristiwa yang
diertanggungkan.
2. Klaim ditolak karena risiko yang terjadi
termasuk dalam Pengecualian Polis atau Masa
Tunggu 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Efektif Polis dalam
program Pertanggungan ini secara terus-
menerus, berlaku terhadap kondisi
ketidakmampuan secara fisik yang telah ada
sebelumnya (Pre-Existing Condition)
3. Pembatalan Polis atau penolakan klaim karena
informasi yang tidak benar.
4. Pembatalan sepihak /ditutup oleh Penanggung
apabila premi tidak dibayar selama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak masa berlaku Polis.
Produk asuransi Surgical & Hospital Cash Insurance
merupakan produk asuransi kesehatan murni di
mana risiko yang ada terkait dengan biaya
kesehatan, dan bukan merupakan produk investasi
atau unit link. Sehingga risiko yang ditanggung oleh
calon Pemegang Polis adalah terkait biaya Premi dan
biaya Polis saja
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi
(termasuk pemberian komisi oleh Perusahaan kepada
pihak pemasar dalam rangka pemasaran Produk Asuransi),
biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya pemasaran
(bila ada).
Biaya
Administrasi
-
Biaya
Endorsement
-
Biaya Akuisisi
-
Pengecualian
Penanggung berhak tidak membayarkan Manfaat apa pun jika kejadian yang diajukan sebagai klaim terjadi secara
langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian yang berikut:
1.
Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan ini, atau
2.
Hukuman mati, atau
Manfaat
Penggantian
Plan 1
Plan 2
Plan 3
Rawat Inap
Santunan Harian
100.000 per hari,
maksimum 3 hari
per bulan
150.000 per hari,
maksimum 3 hari
per bulan
200.000 per hari,
maksimum 3 hari
per bulan
3 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
3.
Kegiatan menyakiti diri sendiri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan
usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan
tindak kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras, atau
4.
Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa
resep, atau
5.
Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal, atau
6.
Terlibat dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang beresiko tinggi, seperti: menyelam,
mendaki gunung, bungee jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan
olahraga atau hobi berbahaya lainnya, atau
7.
Perang (baik dideklarasikan atau tidak), invasi, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris,
pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas
radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang, atau
8.
Pelanggaran atau setiap tindakan yang bermaksud untuk melanggar hukum yang berlaku atau perlawanan terhadap
tindakan pemberian hukuman, atau
9.
Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan
limbah atau bahan peledak atau senjata, atau
10.
Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau
tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau perawatan untuk
kenyamanan pihak mana pun (termasuk bedah plastik atau kosmetik), atau
11.
Rawat Inap yang muncul atau terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal
Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir, atau
12.
Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan
pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya, atau
13.
Pemeriksaan kesehatan berkala atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan
rawat jalan, perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau perawatan obesitas, atau
14.
Khitan selain yang diperlukan secara medis, atau
15.
Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi kecuali diperlukan karena terjadinya kecelakaan, atau
16.
Pemeriksaan atau perawatan atau pengobatan atau operasi mata, atau
17.
Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan, atau
18.
Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat,
bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis
lainnya, atau
19.
Perawatan di rumah perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional atau sejenisnya,
health spa atau rawat baring, atau
20.
Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan:
a.
Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh World Health Organization dan didiagnosa oleh
Dokter atau
b.
Keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibody positif AIDS, atau
c.
Penyakit lain yang timbul sebagai akibat dari yang tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
4 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
21.
Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, atau
22.
Rawat Inap yang dilakukan oleh Dokter yang merupakan Tertanggung sendiri atau merupakan anggota keluarga
dari Tertanggung dan / atau Pemegang Polis, atau
23.
Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan
asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis dan perpanjangan masa
berlakunya secara terus menerus.
24.
Rawat Inap di Rumah Sakit yang diakibatkan oleh kondisi medis dan/atau kondisi lainnya yang berhubungan
dengan perawatan dan pengobatan Tertanggung di mana Tertanggung mengetahui dan menyadari hal tersebut atau
seharusnya menyadari sepenuhnya keadaan tersebut telah ada sejak sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal
Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis (Pre-existing Condition), mana yang paling akhir hingga Tertanggung
telah dilindungi oleh pertanggungan ini selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal
Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir dan perpanjangan masa berlakunya secara terus
menerus, atau
25.
Bedah kosmetik dimana tidak ada indikasi objektif atau gejala-gejala kondisi kesehatan yang buruk, atau
26.
Setiap pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang
Dokter dalam rangka perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit, atau
27.
Setiap prosedur pembedahan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, atau
28.
Melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melakukan bunuh diri.
Persyaratan dan Tata Cara
PROSEDUR PENUTUPAN POLIS
A. Pengajuan Asuransi
1. Calon nasabah yang bermaksud mengadakan perjanjian Pertanggungan ini diwajibkan menjawab semua
pertanyaan serta memberikan pernyataan yang jelas, lengkap dan benar, yang diajukan oleh petugas yang
ditunjuk oleh Penanggung dan menerima segala konsekuensi yang terjadi apabila tidak menyampaikan
informasi dan/atau data yang sebenarnya.
2.
Seluruh keterangan atas Tertanggung yang disebutkan dalam
Surat Permohonan Penutupan Asuransi
(SPPA)
dan formulir-formulir lainnya yang berkaitan dengan Pertanggungan jiwa menjadi dasar dari
kontrak Polis ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Polis.
B. Prosedur Penutupan Polis Asuransi Individu
1. Calon Pemegang Polis dapat membeli produk Asuransi
Surgical & Hospital Cash
melalui direct sales (staff
marketing PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk), Agen Asuransi, Broker, Bancassurance dan pihak lain non-
industri asuransi seperti channel retail (berupa store tertentu).
2. Calon Pemegang Polis yang berminat kemudian melengkapi
Surat Permohonan Penutupan Asuransi
(SPPA).
3.
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilengkapi kemudian akan dianalisa oleh petugas
yang ditunjuk oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
4.
Jika hasil analisa calon Pemegang Polis telah dinyatakan diterima kemudian melampirkan bukti pembayaran
Premi. Khusus pemasaran yang disediakan metode pembayaran dengan pendebetan Rekening, maka bukti
pembayaran digantikan dengan persetujuan pendebetan Rekening kartu kredit / tabungan.
5.
Polis akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen penutupan diterima lengkap oleh
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, dan dikirimkan ke alamat Pemegang Polis yang tercantum pada Surat
Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
5 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
LAYANAN TERPADU DAN PENGADUAN
Untuk memperoleh informasi dan melakukan pengaduan dapat menghubungi :
SIMULASI
Tanggal 1 Mei, Bapak Iqbal setuju untuk membeli produk Surgical & Hospital Cash dengan keterangan sebagai
berikut
Usia Masuk: 43 Tahun
Plan yang dipilih: Plan
1
Pilihan Manfaat: Santunan Harian Kamar Rawat Inap
Metode Pembayaran Asuransi: Bulanan
Jangka Waktu Asuransi: 1 Tahun
Premi Asuransi*: Rp 12.000,-
*) Premi akan mengikuti usia Tertanggung pada saat perpanjangan Polis, dan pembayaran Premi dilakukan paling
lambat 14 hari setelah periode polis berjalan.
Pada tanggal 1 Agustus, Bapak Iqbal didiagnosa atas penyakit Demam Berdarah dan beliau diharuskan untuk
menjalani Rawat Inap dan perawatan atas kondisi penyakitnya di salah satu Rumah Sakit di Indonesia.
Detail
Manfaat
Biaya yang ditanggung
Oona
Rawat Inap (3 hari)
100.000 x 3
300.000 - 9.000 = 291.000
Total Santunan Harian Rawat Inap yang diterima Bapak Iqbal adalah Rp. 291.000- setelah dikurang dengan
premium yang belum dibayarkan sebesar Rp 9.000,-
Kantor Pusat:
Plaza Asia Lt.27
Jl. Jend. Sudirman Kav.59. Jakarta 12190
Pengiriman Dokumen Klaim
Ruko Inkopal Blok A no 52 53
Jl. Raya Boulevard Barat
Kelapa Gading Jakarta Utara 10160
6 | Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Surgical & Hospital Cash Insurance
Informasi Tambahan
PROSEDUR, TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN KLAIM
Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara
Pemegang Polis, Tertanggung, atau peserta dengan Perusahaan Asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang
harus dibayar, mana yang lebih singkat. Klaim atas Polis dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan syarat-
syarat Manfaat Asuransi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Metode Penggantian (Reimbursement)
i. Pemegang Polis wajib mengajukan berkas pengajuan klaim Manfaat Asuransi atas Asuransi ini kepada Penanggung
paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Tertanggung selesai menjalani Rawat Inap;
ii. Pengajuan berkas untuk pengajuan klaim Manfaat Asuransi atas Asuransi ini dengan Metode Penggantian wajib
untuk disertai dengan dokumen di bawah ini:
o Formulir klaim Asuransi ini yang disediakan oleh Penanggung yang telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap;
o Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan untuk Tertanggung (untuk fotokopi harus dilegalisir
oleh Rumah Sakit yang bersangkutan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan
kwitansi dalam bentuk fotokopi);
o Laporan lengkap dari Dokter yang melakukan diagnosis atas Kondisi Kritis Tertanggung dan tanggal mulai Kondisi
Kritis tersebut;
o Ikhtisar atau rincian biaya perawatan dari Dokter tersebut, termasuk biaya Obat dan jasa yang diberikan;
o Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya;
o Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku; dan
o Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.
Disclaimer (penting untuk dibaca):
1. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan tenaga penjualnya telah
memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
2. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Pertanggungan asuransi berlaku
ketentuan Pengecualian Polis yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis.
3. Produk Surgical & Hospital Cash ini adalah produk asuransi dari PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, olehkarenanya
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk bertanggung-jawab atas isi Polis ini.
4. Ringkasan Informasi Produk ini hanya sebagai gambaran umum saja. Untuk informasi lebih lengkap
harap
menghubungi Tenaga Penjual. Semua produk dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah,
tapi belum tentu
sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah produk ini sesuai dengan kebutuhan
Anda, silakan menghubungi Tenaga Penjual Anda.
5. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada
pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Produk dan Layanan ini.
6. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum ini berlaku sampai dengan
diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung
7.
Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan
peraturan yang berlaku.
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tanggal Cetak Dokumen
27 Juli 2023