Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum | Halaman 1
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM
Nama Penerbit
:
Oona Insurance
(PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk)
Jenis Produk
:
Harta Benda
Nama Produk
:
Moveable Property Guardia
Mata Uang
:
IDR
Deskripsi
Produk
:
Fitur Utama
Tertanggung
:
Perorangan (Customer Gopay)
Manfaat
Pertanggungan
:
Pada produk ini dikhususkan untuk menjamin Handphone (barang begerak) atas resiko
terjadinya layar (LCD) retak, yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau
insiden yang tidak diharapkan dan terjadi secara tiba-tiba seperti terjatuh, terbentur,
terlindas termasuk terjatuh kedalam air tanpa disengaja.
Nilai
Pertanggungan
:
Manfaat
Uang
Pertanggungan –
Plan 1 (IDR)
Uang
Pertanggungan –
Plan 2 (IDR)
Uang
Pertanggungan –
Plan 3 (IDR)
Layar Retak
200,000
400,000
600,000
Premi
:
Manfaat
Uang
Pertanggungan –
Plan 1 (IDR)
Uang
Pertanggungan –
Plan 2 (IDR)
Uang
Pertanggungan –
Plan 3 (IDR)
Layar Retak
12,000
24,000
36,000
Jangka Waktu
Asuransi
Masa pertanggungan asuransi ini adalah satu tahun dan dapat diperpanjang.
Periode Bayar
Premi
:
Pada dasarnya Premi adalah Premi tahunan dan harus dibayar sekaligus di muka, tetapi
Premi dapat diangsur bulanan atas persetujuan Penanggung.
Kondisi Pertanggungan
ï‚· Perbaikan harus dilakukan di pusat layanan resmi.
ï‚· Polis akan berakhir setelah klaim dilakukan.
ï‚· Polis akan aktif 30 hari setelah pembelian (masa tunggu 30 hari).
ï‚· Satu KTP/IMEI hanya dapat memiliki 1 polis aktif.
ï‚· Jumlah klaim yang dibayarkan akan dikurangi dengan pembayaran premi selama periode polis 1 tahun yang
belum dibayar.
ï‚·
Pengecualian
1. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat
peperangan, invasi, tindakan musuh asing, perseteruan (baik dengan diumumkan atau tidak diumumkannya
perang) atau insiden lain serupa.
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh langsung atau tidak langsung oleh atau timbul dari
radioaktivitas, sifat dapat meledak, atau sifat berbahaya lain dari Bahan Bakar Nuklir (termasuk bahan-bahan
reaksi fusi atau fisi nuklir).
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum | Halaman 2
3. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh karena pemakaian,
penurunan bertahap kualitas fungsi karena penggunaan, kerusakan akibat binatang atau hewan, kerusakan
karena sifat barang itu sendiri, kerusakan karena jamur, perubahan warna dan kerusakan atau kerugian karena
karat atau korosi.
4. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat
penyitaan, nasionalisasi atau pengambilalihan atau kehancuran atau kerusakan pada harta benda oleh/atau
berdasarkan perintah pemerintah otoritas publik setempat manapun.
5. Kerugian atau kerusakan yang berasal dari kesalahan yang disengaja dari Tertanggung, anggota keluarga
Tertanggung dan orang-orang yang bekerja pada Tertanggung.
6. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh orang lain yang
mempunyai kepentingan (interest) untuk menerima klaim.
7. Kerugian atau kerusakan yang menjadi dan merupakan tanggung jawab pabrikan (garansi pabrik).
8. Kerugian atau kerusakan pada bagian-bagian tambahan atau accessories baik dari pabrikan, penjual maupun
yang lain.
9. Tanggung jawab hukum apapun terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari harta benda yang
diasuransikan.
10. Kerugian lanjutan sebagai konsekuensi hilangnya atau kerusakan dari harta benda yang diasuransikan.
11. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian, kecerobohan termasuk ketika harta
benda yang diasuransikan berada dalam perbaikan, pembersihan, perawatan, atau pekerjaan lain.
12. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hubung singkat arus listrik atau loncatan bunga api dari arus
listrik berlebihan, atau kerusakan elektris/mekanis yaitu fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam
atau pada harta benda itu sendiri.
13. Kerugian, kerusakan atau hilangnya pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh penipuan atau
hipnotis.
14. Kerugian atas hilangnya harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kelupaan atau hilang begitu
saja.
Risiko
Biaya
1. Klaim ditolak karena Tertanggung tidak
mengajukan / melaporkan klaim 3 (tiga) hari sejak
terjadinya kerugian dan atau kerusakan kepada
Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang
diikuti dengan tertulis kepada Penanggung segera
setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.
2. Pembatalan Polis atau penolakan klaim karena
informasi yang tidak benar.
Produk asuransi Moveable Property Guardia
merupakan produk asuransi di mana risiko yang ada
terkait dengan harta benda bergerak, dan bukan
merupakan produk investasi atau unit link. Sehingga
risiko yang ditanggung oleh calon Pemegang Polis
adalah terkait biaya Premi dan biaya Polis saja
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya
akuisisi (termasuk
pemberian komisi oleh
Perusahaan kepada pihak pemasar
dalam rangka pemasaran Produk
Asuransi)
, biaya asuransi, dan biaya
pemasaran (bila ada).
Biaya
Administrasi
-
Biaya
Endorsement
-
Biaya Akuisisi
-
Biaya Lainnya
-
Prosedur Penutupan Polis
1. Calon Tertanggung dapat membeli produk ini melalui Agen & Direct Sales Asuransi PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk atau dapat melalui Broker Asuransi.
2. Calon Tertanggung yang berminat kemudian melengkapi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan
dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam penutupan ini.
3. SPPA yang telah dilengkapi kemudian akan dianalisa oleh petugas yang ditunjuk oleh PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum | Halaman 3
4. Jika hasil analisa calon Tertanggung telah dinyatakan diterima dan Tertanggung setuju untuk dapat diterbitkan
polis, maka Polis akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen penutupan diterima
lengkap oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Polis dikirimkan ke alamat Tertanggung yang tercantum pada
polis.
5. Pembayaran Polis wajib dilakukan oleh Tertanggung dalam waktu sesuai ketentuan dalam polis.
Simulasi
Tanggal 1 Mei, Bapak Iqbal setuju untuk membeli produk Moveable Property dengan keterangan
sebagai berikut
Plan yang dipilih: Plan 2
Metode Pembayaran Asuransi: Bulanan
Jangka Waktu Asuransi: 1 Tahun
Premi Asuransi*: Rp 24.000,-
Pada tanggal 1 Agustus, Bapak Iqbal mengalami kerusakan layar handphone akibat terjatuh yang
menyebabkan kerugian sebesar IDR 1,000,000.
Periode asuransi yang sudah dilalui adalah 3 bulan, dengan Premi yang sudah dibayarkan oleh Bapak Iqbal
sebesar Rp. 6.000.
Detail
Manfaat
Biaya yang ditanggung
Oona
Layar Retak
400,000
400,000 - 18.000 = 382.000
Total penggantian layar retak diterima Bapak Iqbal adalah Rp. 382.000- setelah dikurang dengan premi
yang belum dibayarkan sebesar Rp18.000,-
Informasi Tambahan
A. PROSEDUR, TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN KLAIM
1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan Tertanggung wajib:
a. Melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung melalui Telephone, Fax atau E-mail paling lambat 3
(tiga) hari sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
b. Menyerahkan formulir klaim yang telah dilengkapi untuk menjelaskan kejadian yang menyebabkan
terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
c. Menunjukan kepada Penanggung atau pihak yang ditunjuk oleh Penanggung atas harta benda yang
mengalami kerugian dan atau kerusakan.
d. Melengkapi dokumen-dokumen lain sebagai berikut:
i. Polis atau bukti asuransi lainnya.
ii. Invoice / kuitansi pembelian asli.
iii. Fotokopi KTP / Identitas Diri.
iv. LCD sebelum perbaikan dan setelah perbaikan (yang menunjukkan IMEI di layar)
v. Kuitansi perbaikan dan bukti bayar tertanggung kepada service center
pembayaran jasa perbaikan dari Tertanggung ke service center harus dilakukan dengan
pembayaran non-tunai.
vi. Memberikan informasi, bukti atau surat keterangan lain jika diperlukan oleh Penanggung.
2. Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan Tertanggung wajib menjaga semua atau sebagian harta
benda yang bisa diselamatkan. Tindakan Penanggung termasuk permintaan untuk mejaga harta benda yang
bisa diselamatkan seperti tersebut, dengan cara apapun tidak dapat dianggap sebagai penerimaan
tanggung jawab apapun. Penanggung berhak untuk menerima atau menolak harta benda yang telah
mengalami kerusakan atau kerugian.
3. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
dicapainya kesepakatan pembayaran ganti rugi oleh Penanggung dan Tertanggung.
4. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi jika ketentuan pada pasal ini tidak terpenuhi.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum | Halaman 4
B. PEMBAYARAN PREMI
1. Setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh
Penanggung, dalam hal:
a. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Polis;
b. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
3. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
a. diterimanya pembayaran tunai, atau
b. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
LAYANAN PENGADUAN
Untuk pengaduan dari Konsumen ataupun pertanyaan seputar manfaat asuransi dan polis dapat melalui:
Secara langsung dengansarana komunikasi Layanan Terpadu PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh nasabah (dalam hal ini Pemegang Polis atau
Tertanggung) atau perwakilan nasabah yang ber ndak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat
menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut:
a. Pengaduan secara lisan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui layanan pengaduan nasabah Oona Insurance pada
nomor diatas.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan
penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada nasabah agar
mengajukan pengaduannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
b. Pengaduan secara tertulis
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui email atau dapat mengunjungi kantor cabang
terdekat.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan
dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung yang diperlukan diterima secara
lengkap oleh Penanggung dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
berikutnya apabila Penanggung memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian
Pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah perihal perpanjangan waktu yang
diperlukan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Email : cs@oona-insurance.co.id
klaimterpadu@oona-insurance.co.id
Telepon : 021-28090111
Website : www.myoona.id
Whatsapp : 0817-001-0022
Kantor Pusat:
Plaza Asia Lt.27
Jl. Jend. Sudirman Kav.59. Jakarta
12190
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum | Halaman 5
Disclaimer (penting untuk dibaca):
1. Oona Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan tenaga
penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
2. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Pertanggungan asuransi berlaku
ketentuan Pengecualian Polis yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis.
3. Produk ini adalah produk asuransi dari Oona Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk), oleh karenanya Oona
Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) bertanggung-jawab atas isi Polis ini.
4. Ringkasan Informasi Produk ini hanya sebagai gambaran umum saja. Untuk informasi lebih lengkap harap
menghubungi Tenaga Penjual. Semua produk dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah, tapi belum
tentu sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah produk ini sesuai dengan
kebutuhan Anda, silakan menghubungi Tenaga Penjual Anda.
5. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk ini sesuai Ringkasan Informasi Produk dan
Layanan.
6. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum ini berlaku sampai dengan
diterbitkannya RIPLAY Umum baru. Apabila terdapat perubahan pada Produk dan layanan, Penanggung akan
memberitahukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas
produk dan/atau layanan.
7. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan
peraturan yang berlaku.
8. Kunjungi website kami untuk mengetahui lebih jauh syarat dan ketentuan yang berlaku tentang
produk ini, myoona.id.
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tanggal Cetak Dokumen
tanggal/bulan/tahun