B. PEMBAYARAN PREMI
1. Setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh
Penanggung, dalam hal:
a. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Polis;
b. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
3. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
a. diterimanya pembayaran tunai, atau
b. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
LAYANAN PENGADUAN
Untuk pengaduan dari Konsumen ataupun pertanyaan seputar manfaat asuransi dan polis dapat melalui:
Secara langsung dengansarana komunikasi Layanan Terpadu PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh nasabah (dalam hal ini Pemegang Polis atau
Tertanggung) atau perwakilan nasabah yang ber ndak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat
menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut:
a. Pengaduan secara lisan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui layanan pengaduan nasabah Oona Insurance pada
nomor diatas.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan
penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada nasabah agar
mengajukan pengaduannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
b. Pengaduan secara tertulis
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui email atau dapat mengunjungi kantor cabang
terdekat.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan
dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung yang diperlukan diterima secara
lengkap oleh Penanggung dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
berikutnya apabila Penanggung memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian
Pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah perihal perpanjangan waktu yang
diperlukan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.